space iklan Anda, hubungi : 031-71930482 / 081 21 7475 660 atau email : neotuxer1031@gmail.com

Saturday, May 22, 2010

Apakah Landasan Syar'i Kita Boleh Berpolitik? Haramkah Berpartai? Apakah Benar Demokrasi itu Sistem Kufur?

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Sebelum menjawab pertanyaan ini, seharusnya dijawab dulu pertanyaan yang sebelumnya, "Adakah landasan syar'i dari haramnya berpolitik?"

Mungkin titik pangkalnya adalah dalam batasan istilah politik itu sendiri. Di mana sebagian orang memandang politik dalam arti yang terlalu sempit serta cenderung menampilkan politik dalam wajah negatifnya. Seperti keculasan, penindasan, perebutan kekuasaan, pembunuhan, perang dan ceceran darah.

Politik dalam arti sempit dan wajah negatif ini seringkali muncul menjadi icon yang mewakili pengertian kata istilah politik. Padahal ini hanyalah sebuah aliran dan pemahaman subjektif dari Machiavelli yang termasyhur dengan nasihatnya, bahwa seorang penguasa yang ingin tetap berkuasa dan memperkuat kekuasaannya haruslah menggunakan tipu muslihat, licik dan dusta, digabung dengan penggunaan kekejaman penggunaan kekuatan.

Tentu saja politik dalam konsep si Machivelli itu bukan sekedar diharamkan dalam syariat Islam, tetapi juga dikutuk. Bahkan turunnya syariat Islam itu salah satu perannya untuk membasmi konsep politik si terkutuk dariItalia itu.

Politik dalam pengertian si pembuat onar ini juga dikutuk oleh semua orang dan dianggap selaku bajingan tak bermoral. Hanya para bajingan yang tak bermoral saja yang memuji konsepnya itu. Para diktator dunia seperti Hitler, Musolini, Lenin, Stalin, Bush, Blair dan orang-orang sejenisnya, bisa dimasukkan dalam kelompok para pemuja ide-ide syetan muntahan dari mulut Machiavelli.

Para Nabi dan Shahabat Adalah Politikus yang Benar
Namun kalau kita kembalikan pengertian politik dalam arti luas dan positif, di mana politik pada dasarnya adalah sebuah sistem untuk mengatur masyarakat atau negara dengan tujuan demi kemashlahatan umat manusia, tentu saja politik itu mulia.

Bahkan sejak masa awal manusia diturunkan ke muka bumi dengan dikawal oleh para nabi dan rasul, tugas utama syariah adalah mengatur kehidupan masyarakat dan negara. Dan itu adalah politik. Tapi bukan versi Machiavelli, melainkan versi langit alias versi syariah.
Maka bisa kita sebutkan bahwa menjalankan politik yang benar itu bukan hanya boleh, tetapi wajib bahkan menjadi inti tujuan risalah. Untuk mengatur politik-lah para nabi dan rasul diutus ke muka bumi, selain mengajarkan ritual peribadatan.

Diplomasi dengan Penguasa Zalim
Dalam realitasnya, ternyata para nabi dan Rasul pun bukan hidup di dalam hutan jauh dari politik kotor. Justru mereka berhadapan langsung -face to face- dengan para pelaku politik jahat. Bukankah Allah SWT memerintahkan kepada Musa untuk mendatangi Fir'aun?
Pergilah kepada Fir'aun; sesungguhnya ia telah melampaui batas.(QS. Thaha: 24)

Bahkan Nabi Musa as. sendiri lahir di dalam istana Fir'aun yang sedang aktif berpolitik kotor. Dan Musa ikut masuk dalam gelanggang politik berhadapan dengan Fir'aun, namun membawa konsep politk langit. Maka begitulah, sebagian besar isi Al-Quran yang bercerita tentang Nabi Musa as, lebihbesar porsinya tentang kisah politik Nabi Musa versus Fir'aun.

Datangnya Musa as berdebat dan berdiplomasi langsung ke istana Fir'aun, bukankah itu tindakan politik?

Perang
Selain Musa as., nyaris semua nabi memang menjadi pimpinan politik umatnya. Mereka tidak mengurung diri di dalam mihrab meninggalkan urusan duniawi, melainkan mereka ikut dalam semua aktifitas membangun bangsa. Bahkan tidak sedikit di antara para nabi itu yang mati lantaran perjuangan mereka dalam masalah politik. Dan berapa banyaknya nabi yang berperang bersama-sama mereka sejumlah besar dari pengikut yang bertakwa. Mereka tidak menjadi lemah karena bencana yang menimpa mereka di jalan Allah, dan tidak lesu dan tidak menyerah. Allah menyukai orang-orang yang sabar.(QS. Ali Imran: 146)

Apakah perang bukan urusan politik?

Mengatur Kekayaan Negara
Nabi Yusuf as. juga seorang politkus yang handal dan sukses menyelamatkan negaranya dari berbagai krisis ekonomi. Bahkan Al-Quran secara nyata mengisahkan bagaimana deal-deal politik Nabi Yusuf as. untuk mengincar jabatan sebagai penguasa masalah logistik negara.
Berkata Yusuf, "Jadikanlah aku bendaharawan negara; sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan." (QS. Yusuf: 55)

Apakah mengatur logistik dan kekayaan negara bukan urusan politik?
Maka berpolitk yang tujuan dan caranya sesuai dengan misi ilahi, tentu saja hukumnya boleh dan bahkan wajib. Sedangkan berpolitik yang tujuan dan caranya bagai si Machiavelli durjana itu, jelas haram bahkan dilaknat.

Haramkah Berpartai?


Setiap fatwa selalu dilandasi dari realita yang sangat terikat dengan waktu, lokasi, situasi dan latar belakang masalah. Sangat boleh jadi sebuah fatwa tertentu yang tadinya belum dikeluarkan, atas pertimbangan tertentu kemudian dikeluarkan. Dan sebaliknya pun sangat mungkin terjadi.

Ketika Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa haramnya bunga bank akhir-akhir ini, sebenarnya jangan diartikan bahwa sebelum keluarnya fatwa tersebut bunga bank hukumnya halal. Bunga bank sudah dianggap haram oleh MUI, jauh sebelum keluar fatwanya.
Maka yang perlu kita pahami tentang fatwa-fatwa dan sifatnya, adakalanya fatwa dikeluarkan untuk merespon terhadap gejala tertentu. Dan sangat dimungkinkan terjadinya perubahan fatwa karena terjadi perubahan gejala.

Maka fatwa haramnya kita berpartai adalah fatwa yang terkait dengan larangan untuk berpecah belah. Dan tidak ada yang salah dalamfatwa itu, karenasebagai muslim, kita memang diharamkan berpecah pelah dan saling memusuhi antara umat Rasulullah SAW.

Tinggal bagaimana kita memahami fatwa itu secara lebih dalam. Misalnya, apakah setiap adanya partai berarti otomatis umat Islam berpecah belah? Sehingga keharaman berpecah belah secara otomatis langsung mengharamkan partai?

Dan kalau di balik misalnya, dengan adanya partai, maka syariat Allah SWT kemudian bisa lebih ditegakkan, apakah tetap masih harus dianggap haram?

Saudara-saudara kita yang berjuang di level parlemen itu berupaya agar resistensi negara terhadap Islam bisa dikikis, lalu penetrasi syariah dalam penyelenggaraan negara bisa semakin dirasakan.
Dengan adanya partai yang menjadi jembatan untuk memasuki wilayah otoritas penetapan hukum, orang berjilbab bisa bebas dan tidak lagi dilarang. Sekolah Islam bisa mendapatkan dana dari anggaran negara dan tidak lagi kekurangan dana.Posisi tawar umat Islam di depan kekuatan musuh-musuhnya menjadi lebih kuat. Hukum negara bisa lebih digeser menuju ke arah aplikasi syariah Islam, terutama pada masalah law enforcemen. Laju pertumbuhan gerakan pemurtadan bisa ditekan. Dan masih banyak lagi.

Apabila keberadaan partai dakwah yang sedemikian menguntungkan umat itu benar-benar bisa diterapkan, sambil meminimalisir perpecahan dan perbedaan di dalam elemen umat Islam, maka keberadaan partai dengan sosok seperti itu malah harus terjadi dan merupakan fardhu kifayah. Bukannya malah dilarang.

Penggunaan fatwa asal comot meski bersumber dari ulama besar malah kurang produktif, sebab setiap fatwa sangat dibatasi pada kondisi sosial politik tertentu di suatu negeri tertentu dan pada era tertentu.

Bahkan fatwa Rasulullah SAW tidak selalu sama atas pertanyaan yang sama. Pernah beliau mengharamkan percumbuan suami isteri di siang hari bulan Ramadhan, ketika yang bertanya seorangpemuda. Namun pernah pula beliau membolehkannya kepada orang berumur selama tidak terjadi jima', ketika yang bertanya seorang renta berusia.

Maka tiap fatwa punya alamat masing-masing, kita tidak dibenarkan mengadu domba antara tiap fatwa yang dikeluarkan para ulama. Dan sebelum minta fatwa kepada seorang yang kita anggap sebagai ulama, kita perlu mengajak beliau untuk melihat langsung kondisi dan keadaan yang sesungguhnya, agar kita tidak menyesatkan dan menjebak beliau dengan informasi yang salah dan tidak nyambung, sehingga kita malah memanfaatkan wibawa beliau justru untuk mengadu domba umat Islam. Nauzhu billahi min zalik.

Berpartai di Indonesia hukumnya haram untuk kurun waktu, keadaan, era dan fenomena tertentu, namun hukumna bisa berubah menjadi halal, sunnah dan bahkan bisa jadi wajib, tergantung dari dinamika perubahan yang terjadi. Untuk tiap perubahan hukum itu, perlu ada kajian strategis serta syuro yang melibatkan para ahli halli wal 'aqd dari setiap elemen umat Islam. Majelis Syuro itulah nanti yang akan memutuskan, kapan partai itu bisa dimanfaatkan untuk dakwah dan kapan partai itu harus diharamkan.

Apakah Benar Demokrasi itu Sistem Kufur?


Saat ini umat Islam dihadapkan pada kenyataannya bahwa khilafah Islamiyah yang tadinya besar itu telah dipecah-pecah oleh penjajah menjadi negeri kecil-kecil dengan sistem pemerintahan yang sekuler. Namun mayoritas rakyatnya Islam dan banyak yang masih berpegang teguh pada Islam. Sedangkan para penguasa dan pemegang keputusan ada di tangan kelompok sekuler dan kafir, sehingga syariat Islam tidak bisa berjalan. Karena mereka menerapkan sistem hukum yang bukan Islam dengan format sekuler dengan mengatasnamakan demokrasi.

Meski prinsip demokrasi itu lahir di barat dan begitu juga dengan trias politikanya, namun tidak selalu semua unsur dalam demokrasi itu bertentangan dengan ajaran Islam. Bila kita jujur memilahnya, sebenarnya ada beberapa hal yang masih sesuai dengan Islam. Beberapa di antaranya yang dapat kami sebutkan antara lain adalah:
• Prinsip syura (musyawarah) yang tetap ada dalam demokrasi meski bila deadlock diadakan voting. Voting atau pengambilan suara itu sendiri bukannya sama sekali tidak ada dalam syariat Islam.
• Begitu juga dengan sistem pemilihan wakil rakyat yang secara umum memang mirip dengan prinsip ahlus syuro.
• Memberi suara dalam pemilu sama dengan memberi kesaksian atas kelayakan calon.
• Termasuk adanya pembatasan masa jabatan penguasa. Sistem pertanggung-jawaban para penguasa itu di hadapan wakil-wakil rakyat.
• Adanya banyak partai sama kedudukannya dengan banyak mazhab dalam fiqih.

Namun memang ada juga yang jelas-jelas bertentangan dengan syariat Islam, yaitu bila pendapat mayoritas bertentangan dengan hukum Allah. Juga praktek-praktek penipuan, pemalsuan dan penyelewengan para penguasa serta kerjasama mereka dalam kemungkaran bersama-sama dengan wakil rakyat. Dan yang paling penting, tidak adanya ikrar bahwa hukum tertinggi yang digunakan adalah hukum Allah SWT.

Namun sebagaimana yang terjadi selama ini di dalam dunia perpolitikan, masing penguasa akan mengatasnamakan demokrasi atas pemerintahannya meski pelaksanaannya berbeda-beda atau malah bertentangan dengan doktrin dasar demokrasi itu sendiri.
Sebagai contoh, dahulu Soekarno menjalankan pemerintahannya dengan gayanya yang menurut lawan politiknya adalah tiran, namun dengan tenangnya dia mengatakan bahwa pemerintahannya itu demokratis dan menamakannya dengan demokrasi terpimpin.
Setelah itu ada Soeharto yang oleh lawan politiknya dikatakan sebagai rezim yang otoriter, namun dia tetap saja mengatakan bahwa pemerintahannya itu demokratis dan menamakannya demokrasi pancasila. Di belahan dunia lain kita mudah menemukan para tiran rejim lainnya yang nyata-nyata berlaku zali dan memubunuh banyak manusia tapi berteriak-teriak sebagai pahlawan demokrasi. Lalu sebenarnya istilah demokrasi itu apa?

Istilah demokrasi pada hari ini tidak lain hanyalah sebuah komoditas yang sedang ngetrend digunakan oleh para penguasa dunia untuk mendapatkan kesan bahwa pemerintahannya itu baik dan legitimate. Padahal kalau mau jujur, pada kenyataannya hampir-hampir tidak ada negara yang benar-benar demokratis sesuai dengan doktrin dasar dari demokrasi itu sendiri.

Lalu apa salahnya di tengah ephoria demokrasi dari masyarakat dunia itu, umat Islam pun mengatakan bahwa pemerintahan mereka pun demokratis, tentu demokrasi yang dimaksud sesuai dengan maunya umat Islam itu sendiri.

Kasusnya sama saja dengan istilah reformasi di Indoensia. Hampir semua orang termasuk mereka yang dulunya bergelimang darah rakyat yang dibunuhnya, sama-sama berteriak reformasi. Bahkan dari sekian lusin partai di Indonesia ini, tidak ada satu pun yang tidak berteriak reformasi. Jadi reformasi itu tidak lain hanyalah istilah yang laku dipasaran meski -bisa jadi- tak ada satu pun yang menjalankan prinsipnya.

Maka tidak ada salahnya pula bila pada kasus-kasus tertentu, para ulama dan tokoh-tokoh Islam melakukan analisa tentang pemanfaatan dan pengunaan istilah demokrasi yang ada di negara masing-masing. Lalu mereka pun melakukan evaluasi dan pembahasan mendalam tentang kemungkinan memanfaatkan sistem yang ada ini sebagai peluang menyisipkan dan menjalankan syariat Islam.
Hal itu mengingat bahwa untuk langsung mengharapkan terwujudnya khilafah Islamiyah dengan menggunakan istilah-istilah baku dari syariat Islam mungkin masih banyak yang merasa risih. Begitu juga untuk mengatakan bahwa ini adalah negara Islam yang tujuannya untuk membentuk khilafah, bukanlah sesuatu yang dengan mudah terlaksana.

Jadi tidak mengapa kita sementara waktu meminjam istilah-isitlah yang telanjur lebih akrab di telinga masyarakat awam, asal di dalam pelaksanaannya tetap mengacu kepada aturan dan koridor syariat Islam. Bahkan sebagian dari ulama pun tidak ragu-ragu menggunakan istilah demokrasi, seperti Ustaz Abbas Al-`Aqqad yang menulis buku Ad-Dimokratiyah fil Islam. Begitu juga dengan ustaz Khalid Muhammad Khalid yang malah terang-terangan mengatakan bahwa demokrasi itu tidak lain adalah Islam itu sendiri.

Semua ini tidak lain merupakan bagian dari langkah-langkah kongkrit menuju terbentuknya khilafah Islamiyah. Karena untuk tiba-tiba melahirkan khilafah, tentu bukan perkara mudah. Paling tidak, dibutuhkan sekian banyak proses mulai dari penyiapan konsep, penyadaran umat, pola pergerakan dan yang paling penting adalah munculnya orang-orang yang punya wawasan dan ekspert di bidang ketata-negaraan, sistem pemerintahan dan mengerti dunia perpolitikan.

Dengan menguasai sebuah parlemen di suatu negara yang mayoritas muslim, paling tidak masih ada peluang untuk 'mengIslamisasi' wilayah kepemimpinan dan mengambil alihnya dari kelompok anti Islam. Dan kalau untuk itu diperlukan sebuah kendaraan dalam bentuk partai politk, juga tidak masalah, asal partai itu memang tujuannya untuk memperjuangkan hukum Islam dan berbasis masyarakat Islam. Partai harus ini menawarkan konsep hukum dan undang-undang Islam yang selama ini sangat didambakan oleh mayoritas pemeluk Islam. Dan di atas kertas, hampir dapat dipastikan bisa dimenangkan oleh umat Islam karena mereka mayoritas. Dan bila kursi itu bisa diraih, paling tidak, secara peraturan dan asas dasar sistem demokrasi, yang mayoritas adalah yang berhak menentukan hukum dan pemerintahan.

Umat Islam sebenarnya mayoritas dan seharusnya adalah kelompok yang paling berhak untuk berkuasa untuk menentukan hukum yang berlaku dan memilih eksekutif (pemerintahan). Namun sayangnya, kenyataan seperti itu tidak pernah disadari oleh umat Islam sendiri
Tanpa adanya unsur umat Islam dalam parlemen, yang terjadi justru di negeri mayoritas Islam, umat Islammnya tidak bisa hidup dengan baik. Karena selalu dipimpin oleh penguasa zalim anti Islam. Mereka selalu menjadi penguasa dan umat Islam selalu jadi mangsa. Kesalahannya antara lain karena persepsi sebagian muslimin bahwa partai politik dan pemilu itu bid`ah. Sehingga yang terjadi, umat Islam justru ikut memilih dan memberikan suara kepada partai-partai sekuler dan anti Islam.

Karena itu sebelum mengatakan mendirikan partai Islam dan masuk parlemen untuk memperjuangkan hukum Islam itu bid`ah, seharusnya dikeluarkan dulu fatwa yang membid`ahkan orang Islam bila memberikan suara kepada partai non Islam. Atau sekalian fatwa yang membid`ahkan orang Islam bila hidup di negeri non-Islam. Partai Islam dan Parlemen adalah peluang Dakwah: Karena itu peluang untuk merebut kursi di parlemen adalah peluang yang penting sebagai salah satu jalan untuk menjadikan hukum Islam diakui dan terlaksana secara resmi dan sah. Dengan itu, umat Islam punya peluang untuk menegakkan syariat Islam di negeri sendiri dan membentuk pemerintahan Islam yang iltizam dengan Al-Quran dan Sunnah.

Tentu saja jalan ke parlemen bukan satu-satunya jalan untuk menegakkan Islam, karena politik yang berkembang saat ini memang penuh tipu daya. Lihatlah yang terjadi di AlJazair, ketika partai Islam FIS memenangkan pemilu, tiba-tiba tentara mengambil alih kekuasaan. Tentu hal ini menyakitkan, tetapi bukan berarti tidak perlu adanya partai politik Islam dan pentingnya menguasai parlemen. Yang perlu adalah melakukan kajian mendalam tentang taktik dan siasat di masa modern ini bagaimana agar kekuasaan itu bisa diisi dengan orang-orang yang shalih dan multazim dengan Islam. Agar hukum yang berlaku adalah hukum Islam.

Selain itu dakwah lewat parlemen harus diimbangi dengan dakwah lewat jalur lainnya, seperti pembinaan masyarakat, pengkaderan para teknokrat dan ahli di bidang masing-masing, membangun SDM serta menyiapkan kekuatan ekonomi. Semua itu adalah jalan dan peluang untuk tegaknya Islam, bukan sekedar berbid`ah ria.

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.

0 comments:

Post a Comment