Melihat judulnya saja, serem banget. Karena ini akan melihat kasus yang tidak hanya menjadi bahan pembicaraan para praktisi hukum tapi juga menjadi bahan pembicaraan para politikus. Wah kalau ngomongin masalah politik, hare gene, capek deh!
Tapi sebagai warga negara yang baik dan sebagai umat yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama, harusnya hal ini tidak apriori untuk dibicarakan. Karena kehidupan ini haruslah integral dan kita sebagai seorang manusia harus dapat integral dalam hal penilaian. Kalau masih ragu, ya silahkan baca Integralitas Islam (-bagi yang muslim) atau silahkan baca kitab suci masing-masing. Karena disana akan anda temui bahwasanya orang-orang Shaleh yang dijunjung tinggi oleh umat beragama menyikapi kehidupan ini secara integral.
Sebenarnya saya sebagai pelansir wacana juga was-was, karena kasus ini sangat sensitif sekarang ini, aling-aling berwacana bisa-bisa saya kena keseret dalam kasus ini nantinya. Wah, kalau seperti itu kacau deh. Tapi saya niatkan untuk menunjukkan kebenaran kepada khalayak banyak tentang kasus ini, dan saya yakin bahwasanya Allah Ta'ala akan melindungi saya.
Dimulai dengan Bismillahirrohmaanirrohim saya akan melansir wacana yang saya temukan di Forum Bebas Indonesia, yang ditulis oleh saudara GUSRUS.
Judul asli dari saudara GUSRUS adalah "Tidak Ada L/C Fiktif : Kasus Misbakhun..." Dilihat dari judulnya si penulis seakan tidak ingin melampaui kesimpulan para pembaca, sebagaimana ditulis seperti berikut :
Masalah L/C fiktif yang dituduhkan kepada Misbakhum kembali di blow-up setelah sebelumnya mencuat ke permukaan pada saat kasus Bank Century dihebohkan. Kasus L/C fiktif yang kebetulan dibuka di Bank Century ternyata bermasaalah. Jumlahnya pun cukup signifikan, 22,5 juta dollar AS atau setara dengan lebih dari 200 milyar rupiah.
Sebenarnya, dalam perbankan tidak ada istilah L/C fiktif. L/C atau letter of credit adalah sarana perbankan yang dugunakan untuk menjembatani pembeli dan penjual di negara yang berbeda dalam transaksi perdagangan mereka.
Secara sangat sederhana hal ini dapat digambarkan seperti berikut. Misalnya, A di Indonesia ingin beli mesin tekstil dari pabrik B di Korea. A takkan membayar harga mesin itu terlebih dahulu, sebab A kawatir kalau uang dikirim dan kemudian ternyata barangnya tidak dikirimkan ke Indonesia atau barang tidak sesuai dengan permintaannya, maka A akan rugi besar.
Sebaliknya, B juga tidak akan mengirimkan barangnya ke Indonesia sebelum menerima uang pembayaran mesin tekstil tersebut. Dikawatirkan, nanti setelah barang dikirim ternyata A tidak membayarnya. B akan menderita kerugian juga.
Untuk menjembatani masalah itu, maka muncullah Bank sebagai perantara keduanya. Sarananya adalah L/C tersebut. Jadi A membuka L/C kepada Bank C di Indonesia. Bank C meneruskan L/C tersebut kepada Bank D di Korea. Bank D memberitahukan L/C tersebut kepada pabrik B, bahwa A mau beli barang sesuai dengan persyaratan dan spesifikasi dalam L/C itu.
Pabrikan B lalu membuat mesin tekstil itu sesuai dengan spesifikasi L/C tersebut. Setelah segala persyaratan terpenuhi, B mengirimkan mesin tekstil itu dengan kapal laut dari Korea ke Indonesia. Berdasarkan dokumen pengapalan barang (bill of lading) dan lain-lain persyaratannya, B menagih pembayarannya kepada Bank D . Setelah Bank D memeriksa dokumen L/C tersebut sesuai dengan persyaratan yang tercantum didalamnya, maka Bank D menbayar jumlah uang seperti yang tercantum dalam L/C itu. Dengan demikian, B telah menerima uang penjualan mesinnya tanpa menunggu barangnya tiba di Indonesia.
Kemudian Bank D mengirimkan dokumen L/C tersebut ke Bank C di Indonesia untuk menagih pembayarannya. Bank C kembali memeriksa kelengkapan dokumen L/C tersebut. Dan setelah segala seauatunya memenuhi persyaratan dan tidak ada penyimpangan, maka Bank C membayar jumlah uang yang tercantum dalam L/C kepada Bank D di Korea.
Bank C memberitahukan kepada A bahwa dokumen-dokumen L/C telah tiba. A harus menebus pembayaran L/C tersebut. Jika A telah menyetor sepenuhnya pada saat pertama L/C dibuka, maka dokumen L/C itu bisa diserahkan kepada A setelah membayar biaya bank. Tetapi bila A hanya menyetor 20 %, maka A wajib menbebus dengan jumlah sisanya, yaitu 80 %.
Berdasarkan dokumen L/C yang telah ditebusnya dari Bank C, maka A bisa datang ke pelabuhan untuk mengambil mesin tekstil yang dibelinya melalui L/C Bank C setelah membayar bea masuk, PPN dan lain-laon biaya pelabuhan. Transaksi pun selesai.
Dalam kasus Misbakhum ini barangkali perusahaannya tidak menyetor pada saat pembukaan L/C atau menyetor sebagian saja dari 22,5 juta dollar AS tersebut. Bank Century menyerahkan dokumen L/C kepada M walaupun belum lunas karena M memberikan agunan kepada Bank. Tanpa adanya agunan Bank akan menahan dokumen L/C sehingga M tidak bisa mengambil barang yang diimpornya dari pelabuhan.
Sisa pembayaran yang belum dilunasinya itulah mungkin yang jadi kredit bermasalah, yang belum bisa dibayar seluruhnya. Dan katanya, Bank telah setuju untuk melakukan restrukturisasi kredit dengan cara mengangsur hingga tahun 2014. Sisa pinjamannya berapa serta angsurannya berapa, tidak bisa diberitahukan kepada publik karena ini adalah rahasia bank.
Bila demikain halnya, maka pertanyaan selanjutnya adalah apakah dalam jangka waktu 48 bulan kedepan M mampu melunasi pinjamannya ? Inilah, yang jadi masalah bagi Bank Mutiara (d/h Bank Century). Jika ternyata M yang menjadi personal guarantor untuk pinjaman atas nama perusahaannya kemudian ternyata tidak mampu melunasinya pada tahun 2014, maka namanya akan tercantum dalam black-list Bank Indonesia. Namun, itu tidak berarti ia tidak boleh mencalonkan diri lagi jadi anggota DPR.
Apabila segala sesuatunya sesuai dengan prosedur L/C yang normal seperti yang digambarkan secara sangat sederhana diatas, maka unsur kriminalnya dimana, menjadi tidak jelas. Sebab masalah L/C ini adalah transaksi dagang biasa yang normal. Dan pinjaman yang belum dilunasi pun hanyalah masalah kredit antara M dan Bank Mutiara, tidak ada unsur kriminalnya. Justru Bank Mutiara memperoleh bantuan moril dari parpol lain untuk menekan M agar melunasi kreditnya sesuai dengan jadwal.
Nah dari penjelasan GUSRUS tersebut maka bisa kita menganalisa dengan logika kita yang benar bahwasanya Kasus Ini Dipaksakan entah untuk tujuan apa. Yang pasti, adanya skenario penggiringan opini bahwasanya Misbakhun dalam hal ini adalah pihak yang "ngemplang" (-padahal tidak demikian adanya). Terlebih lagi kasus ini telah siap disidangkan, maka artinya meski tidak terbukti pada pembuktian awal, seakan kita disuguhkan kasus Cicak Versus Buaya seri II. Dan pastinya skenario untuk menjadikan Misbakhun menjadi tersangka adalah target akhirnya. Seperti halnya Bibit-Chandra.
Wallahua'lam, hanya Allah Ta'ala saja yang Maha Mengetahui Segala Skenario. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa memang benar adanya permainan dalam praktik hukum (-istilah kerennya Mafia Hukum).
Terakhir saya mengucapkan pada saudara GUSRUS telah memberikan pencerahan dengan melansir tulisannya di Forum Bebas Indonesia. Dan reputasi positif terhadap Forum Bebas Indonesia yang telah berani lantang melansir tulisan tersebut.
Sumber : http://www.forumbebas.com/thread-117929.html dengan penambahan opini yang proporsional
0 comments:
Post a Comment